Jumat, 11 November 2011

Sistem Pemerintahan RI

Diposting oleh Blog Apresiasi di 16.00
SISTEM PEMERINTAHAN RI
A.Demokrasi di Indonesia
     Kita tahu bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia telah lama di rumuskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). Oleh karena itu negara Indonesia dikatan negara yang menganut demokrasi.
     Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,yaitu demos dan cratos (cratein). Demos berarti rakyat, dan Cratos berarti pemerintah.

     Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan atau negara merupakan lembaga yang memegang mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintahan yang telah mendapat mandat dari rakyat untuk meminpin penyelenggaraan negara disebut pemerintahan yang sah.
1.Pemilu

   Demokrasi di Indonesia di tandai dengan diadakannya pemilu, dimana pemilu sebagai sarana Demokrasi Pancasila dalam membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,DPD,Presiden dan wakil presiden.

  Asas pemilu adalah langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil sering disingkat Luber dan Jurdil.

a.) Pemilu Tahun 1955
     Pada pemilu ini dibagi menjadi dua tahap yaitu:
 1) Tahap pertama untuk memilih anggota DPR (29 September 1955).
2) Tahap kedua untuk memilih anggota konstituante (15 Desember 1955).

b.) Pemilu Tahun 1971
Pemilu ini merupakan pemilu untuk memilih anggota-anggota MPR dari partai-partai yang mengikuti. Pemilu ini diikuti oleh 10 partai (5 Juli 1971).

c.) Pemilu Orde Baru (1977-1997)
Pemilu-pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977,1982,1987,1992, dan 1997.
Pemilu ini hanya diikuti 3 partai politik karena adanya penggabungan partai-partai politik pada tahun 1975.

d.) Pemilu Tahun 1999
Pemilu 1999 dilangsungkan pada tanggal 7 Juni 1999,diselenggarakan dibawah pemerintahan B.J. Habibie setelah runtuhnya Orde Baru.Pemilu ini diikuti oleh 48 partai.

e.) Pemilu Tahun 2004
     Pemilu 2004 dibagi menjadi 3 tahap:
1) Tahap pertama (pemilu legislatif) adalah untuk memilih partai politik dan anggota DPR,DPRD serta DPD. (5 April 2004)
2) Tahap kedua (pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung.(5 Juli 2004)
3) Tahap ketiga (pemilu presiden putaran kedua) dilaksanakan karena pada pemilu tahap pertama belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara diatas 50%. Dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak diikutsertakan pada pemilu presiden putaran kedua ini. (20 September 2004)


Pemilu untuk DPR,DPRD,DPD,Presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU bersifat nasional,tetap dan mandiri. KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara guna menyuksesskan pemilu,
b. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat,
c. Melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Salam Dan Sapa Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea