Sabtu, 07 April 2012

Pelestarian Peninggalan Sosial Budaya

Diposting oleh Blog Apresiasi di 03.03

Pelestarian Peninggalan Sosial Budaya

  1. Pelestarian Peninggalan Sosial Budaya
Peninggalan social budaya haruslah dilestarikan agar dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya untuk menambah wawasan dan pengetahuan, juga untuk menanamkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia. Melestarikan peninggalan social budaya merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Peninggalan-peninggalan yang masih ada atau terekam sampai sekarang kemudian menjadi warisan budaya. Menurut Davidson, warisan budaya diartikan sebagai produk atau hasil budaya fisik dan tardisi-tradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jati diri suatu kelompok atau bangsa. Jadi, warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible) dan nilai budayanya (intangible) dari masa lalu.
Nilai budaya dari masa lalu (intangible heritage) inilah yang berasal dari budaya-budaya local yang ada di Nusantara, meliputi tradisi, cerita rakyat dan legenda, bahasa bu, sejarah lisan, kreativitas (tari, lagu, drama, pertunjukkan), kemampuan beradaptasi, dan keunikan masyarakat setempat. Local disini tidak memngacu pada wilayah geografis, khususnya kabupaten/kota, dengan batas-batas administrative yang jelas, tetapi lebih mengacu pada wilayah budaya yang sering sekali melebihi wilayah administrative juga tidak mempunyai garis perbatasan yang tegas dengan budaya yang lainnya. Budaya local juga juga bisa mengacu pada milik penduduk asli (inlander) yang telah dipandang sebagai warisan budaya. Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi milik bersama.

Warisan budaya fisik terdiri atas:
1.      Warisan budaya tidak bergerak (immovable heritage) biasanya berada di tempat terbuka dan terdiri atas situs, tempat bersejarah, bentang alam darat maupun air, bangunan kuno dan/atau tempat bersejarah, dan patung-patung pahlawan.
2.      Warisan budaya bergerak (movable heritage), biasanya berada di dalam ruangan dan terdiri atas benda warisan budaya berupa karya seni, arsip dokumen, foto, karya tulis cetak, dan audiovisual berupa kaset, video, dan film.

Pasal 1 The World Heritage Convention membagi warisan budaya fisik menjadi tiga yaitu:
1.      Monumen, adalah hasil karya aksitektur, patung dan lukisan dan kombinasi fitur-fitur tersebut yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, buadaya, dan ilmu pengetahuan.
2.      kelompok banngunan, adalah bangunan yang terpisah atau berhubungan yang dikarenakan arsitekturnya, homogenitasnya, atau posisinya dalam bentang lahan mempunyai nilai penting bagi sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan.
3.      Situs, adalah hasil karya manusia atau gabungan karya manusia dan alam, wilayah yang mencakup local yang mengandung tinggalan arkeologis yang mempunyai nilai pentingbagi sejarah, estetika, etnografi, atau antropologi.

Warisan budaya fisik dalam pasal 1 UU No.5 Tahun 1992 tentang  benda-benda cagar budaya disebut sebagai benda cagar budaya berupa benda buatan manusia dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting begi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Sedangkan lokasi yang mengandung atau di duga mengandung benda cagar budaya di sebut ‘situs’.
Melestarikan berarti memelihara untuk waktu yang sangat lama. Upaya pelestarian berarti upaya memelihara warisan  budaya untuk waktu yang sangat lama. Karena upaya pelestarian merupakan upaya memelihara untuk waktu yang sangat lama,maka perlu dikembangkan upaya pelestarian sebagai upaya yang berkelanjutan (suistainable).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Salam Dan Sapa Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea